Jakarta, Koranpelita.co – Ditengah kabar Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengadukan kasus yang sama kepada Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam surat laporan pengaduan pada hari ini yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, pihaknya juga melampiri dengan data dan disertai dokumen pendukung.
“Antara lain keterangan tiga warga desa di Tanjung Burung, Pangkalan dan Teluk Naga sebagai saksi, dokumen akta Jual Beli Hak Milik Adat Berdasar Buku C Desa Tanjung Burung,” tutur Boyamin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Dia menyebutkan pihaknya mengadukan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung karena penerbitan sertifikat tanah tersebut yang diduga melibatkan oknum aparat desa, kecamatan, kabupaten dan kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang adalah cacad, tidak sesuai prosedur dan atau palsu.
“Dugaan palsu pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN,” ujarnya seraya menyebutkan oknum-oknum aparat yang diduga terlibat juga diadukannya kepada Kejaksaan Agung dengan dugaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Bunyi dari Pasal 9 tersebut yaitu “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
“Adapun ancaman pidana penjaranya yaitu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara dengan enda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta,” tutur Boyamin yang dijuluki juga raja praperadilan.
Namun dia menambahkan jika nantinya ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran pasal lain seperti suap menyuap atau gratifikasi yaitu Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi maka bisa dikembangkan Kejaksaan Agung.
“Kalau sekarang sebagai pintu masuknya maka saya laporkan dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di laut utara Kabupaten Tangerang dengan Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi,” ucap mantan anggota DPRD Solo ini.
Dia pun menuturkan pengaduan pihaknya yang disertai data dan dokumen pendukung selain untuk memperkuat pembuktian jika Kejagung memang sedang menyelidiki kasus tersebut. “Tapi juga untuk bisa dijadikan dasar bagi Kejagung untuk melakukan penyelidikan.”(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



