
KORANPELITA.CO – Sedikitnya ada tujuh kepala keluarga (KK) dan empat bidang rumah warga yang terdampak harus mengosongkan atau sebagian bidang rumahnya harus dibongkar. Hal tersebut dikarenakan warga membangun rumah di tanah orang lain.
Seorang Warga Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, yang tidak mau disebut namanya dan sebagian rumahnya terkena dampak penggusuran/pembongkaran, mengatakan, jauh sebelumnya memang sudah pernah terjadi gejolak soal lahan/tanah tersebut.
Menurutnya, saat itu pemilik tanah bersikeras pengin segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanahnya, namun sebagian warga menolak dikarenakan saat itu belum ada kompensasi yang wajar untuk ganti-rugi bangunan.
“Beberapa kali kami menolak dan melawan permintaan dari pemilik tanah yang minta supaya rumah kami dikosongkan, sebab belum ada realisasi yang wajar buat ganti-rugi bangunan rumah kami,” ujarnya, saat ditemui usai realisasi kerohanian yang dilakukan oleh perwakilan tim kuasa hukum pemilik tanah, Adi Jefri Hermanto, Kamis (30/1) sore.
Beliau meminta, bentuk kompensasi yang harus direalisasikan, yakni berhubung bangunan bagian belakang yang terdampak harus dibongkar, maka minta supaya dibangunkan toilet dan kamar mandi.
“Kami minta dibuatkan sumur dan Septictank, selanjutnya kami siap direlokasi. Selain itu , kami juga minta ganti-rugi bangunan yang wajar,” tegasnya.
Sementara, Perwakilan Tim Kuasa Hukum (Lawyer) Adi Jefri Hermanto yang didampingi Ketua LSM Harimau Kota Tegal, Mulyadi juga Babinsa dan Babinkamtibmas sekitar, mengatakan, pihaknya mewakili pemilik tanah, yakni Agus Wahyudi untuk merealisasikan secara nurani (kerohanian) terhadap warga yang rumah/bangunannya terdampak harus dibongkar/kosongkan.
Menurut Jefri, ada empat bidang bangunan rumah yang sebagian harus dikosongkan, sebab mereka bangun rumah di atas tanah orang.
“Kegiatan sore ini, sesuai dengan kesepakatan bersama kami merealisasikan secara nurani (kerohanian), dengan merealisasikan kompensasi ganti-rugi (tali asih) bangunan sesuai dengan kesepakatan dan masing-masing rumah/bangunan nominalnya variatif sesuai lokasi,” jelas Jefri.
Jumlah total, tambah Jefri, yang terdampak ada tujuh kepala keluarga (KK) atau empat bidang rumah/bangunan. Namun dari empat tersebut, baru tiga yang terealisasi karena kooperatif dan satu belum, disebabkan kurang kooperatif.
“Kami dari perwakilan tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu bagi satu bidang yang belum kooperatif tersebut, namun jika hingga sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada respon baik, maka kami akan pakai jalur hukum yang ada. Selanjutnya kami tidak akan mengeluarkan kompensasi sama sekali,” tegas Jefri.
Sedangkan, lanjut Jefri, pemilik tanah sudah sangat bijak, padahal sesuai dengan ketentuan hukum tanah tersebut adalah milik beliau, namun beliau memberi kebijakan karena di lokasi tersebut banyak anak-anak dan keluarga yang belum punya tempat tinggal.
“Harapan beliau, dengan adanya kompensasi tersebut, bisa dimanfaatkan untuk bangun atau minimal cari kontrakan rumah untuk tempat tinggal mereka yang terdampak tersebut,” harapnya.
Sementara di tempat yang sama, Ketua LSM Harimau Kota Tegal, Mulyadi mengakui, kronologis pemilik tanah mereka mau meminta haknya, yakni agar supaya tanah segera dikosongkan. Namun, berhubung sudah lama ada yang menghuni tanah tersebut, alangkah baiknya adanya kebijaksanaan dari pemilik tanah.
“Minimal ada tali asih bentuk kompensasi yang layak dan wajar bagi mereka yang sudah lama menghuni di situ dengan cara persuasif, dan alhamdulilah meski seharusnya ada empat bidang rumah yang harus dikosongkan, namun baru tiga yang kooperatif dan realisasi dengan baik (kondusif),” ujar Mulyadi.(her)


