Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) berhasil menuntaskan 441 perkara melalui penerapan restorative justice atau keadilan restoratif selama 100 hari kerja kabinet pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Selain itu jumlah Rumah Kedilan restoratif yang berhasil berdiri pada periode 21 Oktober 2024 sampai 21 Januari 2025 sebanyak 930 unit,” ungkap JAM Pidum Asep Nana Mulyana melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar terkait capaian bidang Pidum pada 100 hari kerja, Kamis (23/01/2025).
Harli menyebutkan pada priode yang sama juga telah berdiri 20 unit Rumah Balai Rehablitasi Adhyaksa yang menjadi tempat rehablitasi bagi para pecandu narkoba, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara, katanya, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima bidang Pidum di periodesasi tersebut untuk 38.860 perkara dengan jumlah berkas diterima sebanyak 27.928 berkas perkara.
“Adapun berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 28.187 berkas perkara dan berkas yang dilimpahkan tahap dua yaitu sebanyak 23.918 berkas perkara, serta yang sudah diputus sebanyak 22.256 perkara,” ujarnya.
Dia menambahkan atas capaian itu pimpinan Kejaksaan mengapresiasi seluruh jajaran Adhyaksa dan semoga dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025. “Untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026
- Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan - 22/05/2026



