Bupati Bekasi dan Wabup  Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido memastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja, dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Bekasi, koranpelita.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/01/2025).

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Tuntaskan Fase Keberangkatan Jemaah Haji , Capaian OTP Tertinggi Lima Tahun Terahir

“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Kamis (23/01/2025).

BACA JUGA : Pemkab Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya

Ali Rido menambahkan bahwa bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

“Ini menjadi angin segar bagi mereka yang terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Pemkot Tangsel Sidak Harga Pangan

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. (D nu).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Denny Caknan Guncang Lapangan Pemkab Tegal di Hari Jadi ke-425, Ribuan Warga Terhibur