Jakarta, Koranpelita.co – Terdakwa Yu Hao warganegara China yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak dalam kasus penambangan emas ilegal diduga merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun ternyata tetap ditahan selepas dikeluarkan dari Rutan Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony Nainggolan mengatakan Yu Hao kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak menyusul permohonan kasasi yang diajukan pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mahkamah Agung.
“Selain permohonan pencegahan terhadap yang bersangkutan ke luar Indonesia selama enam bulan yang diajukan secara berjenjang kepada pihak Imigrasi,” ungkap Anthony kepada Koranpelita.co, Senin (27/01/2025).
Anthony mengakui selepas PT Pontianak memutus bebas kemudian terdakwa sempat dibebaskan pihaknya dari Rutan. “Namun begitu keluar dari Rutan terdakwa langsung dibawa ke Rudenim Pontianak untuk ditahan.”
Penahanan tersebut, tuturnya, dilakukan untuk mencegah terdakwa bepergian ke luar Indonesia sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. “Apalagi paspornya sampai saat ini masih kita tahan.”
Dia menyebutkan juga kalau pihaknya melalui JPU sudah menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Ketapang dan optimis permohonan kasasi JPU akan dikabulkan Mahkamah Agung.
“Sudah, memori kasasi sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang setelah sebelumnya kita secara resmi menyatakan kasasi terhadap putusan PT Pontianak pada tingkat banding,” ujarnya.
Seperti diketahui putusan bebas terhadap terdakwa Yu Hao oleh majelis hakim PT Pontianak diketuai Isnur Syamsul Arif dengan hakim Eko Budi Supriyanto dan hakim Pransis Sinaga sempat mengagetkan publik.
Bahkan Komisi Yudisial seperti disampaikan juru bicaranya yakni Mukti Fajar Nur Dewata beberapa waktu lalu akan mempelajari putusan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang memutus bebas Yu Hao untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik hakim.
Adapun putusan PT Pontianak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024 yang semula menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti bersalah dan menghukumnya 3,6 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah menyatakan terdakwa Yun Hao terbukti melakukan penambangan emas secara ilegal selama priode Februari hingga Mei 2024.
Modusnya ungkap JPU yaitu terdakwa selama periode tersebut melakukan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter dan menghasilkan 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,02 triliun. Sedangkan perbuatannya terdakwa Yu Hao dianggap melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(yadi)



