Soroti APBD-P 2026, Kejari Bima Ingin Pastikan Setiap Penggunaannya Sesuai Ketentuan

Bima, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Bima soroti dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar dalam penggunaan dana APBD tahun 2026 yang mengalami perubahan (APBD-P) harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Karena meskipun kejaksaan tidak pada posisi menentukan kebijakan politik anggaran. Tapi kami punya tanggung-jawab sesuai kewenangan untuk memastikan setiap penggunaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (11/09/2026)

Dia mengakui dengan bertambahnya anggaran yang dikelola Pemkab Bima pada APBD-P 2026, semakin besar tanggung-jawab serta potensi risiko harus dikendalikan dan untuk itu perlu dibarengi penguatan tata kelola dan pengawasan.

“Maka langkah pencegahan pun harus dilakukan sejak tahap awal, mulai dari perencanaan hingga pertanggung- jawaban. Jadi bukan menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan selesai,” ucap Andi Rio yang juga hadir dalam rapat pembahasan APBD-P tahun 2026 oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima.

BACA JUGA:  Pejabat Kejati Kalbar Dwi Raharjanto Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Adapun berdasarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, pendapatan daerah setelah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan disepakati sebesar Rp2,15 triliun.

Sementara belanja dan transfer daerah mencapai sekitar Rp2,22 triliun. Anggaran diarahkan antara lain untuk program prioritas, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan serta kebutuhan mendesak dan tidak terduga.

Andi Rio pun menegaskan pihaknya menghormati proses pembahasan dan penetapan APBD yang menjadi kewenangan Pemkab Bima bersama DPRD. Namun akan mencermati pelaksanaan APBD-P 2026 dengan pendekatan berbasis risiko melalui pemetaan pada sejumlah sektor yang menjadi perhatian.

“Diantaranya belanja modal dan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta optimalisasi PAD ,” katanya seraya menyebutkan sektor infrastruktur mendapat perhatian khusus karena menyerap anggaran relatif besar sekaligus bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Pejabat Kejati Kalbar Dwi Raharjanto Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

“Seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, maupun infrastruktur pascabencana . Sehingga pekerjaannya harus dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi teknis, kualitas, dan kontraknya,” kata dia.

Dia sendiri menegaskan pemetaan terhadap kegiatan yang memiliki risiko tinggi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi penyimpangan. “Tapi bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini.

“Jadi Pemetaan risiko bukan tuduhan. Karena itu kita tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Apabila ada informasi, harus diverifikasi. Kalau ditemukan indikasi, barulah didalami berdasarkan data dan fakta,” tuturnya.

Dia pun meminta jajarannya bekerja secara profesional dan objektif dengan membedakan persoalan administrasi, kebijakan, hubungan keperdataan, serta perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA:  Pejabat Kejati Kalbar Dwi Raharjanto Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, jika ditemukan bukti yang cukup adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.(yadi)