Jakarta, Koranpelita.co – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro segera diproses hukum secara pidana terkait dugaan memeras anak pemilik klinik kesehatan Prodia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan.
“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi,” tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya yang diterima, Minggu (26/01/2025).
Namun Sugeng meralat jumlah uang diduga hasil pemerasan yang diterima AKBP Bintoro melalui advokat yang menjadi pengacara tersangka yaitu hanya sebesar Rp5 miliar dan bukan sebesar Rp20 miliar.
“IPW mendapatkan informasi uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 miliar seperti telah dirilis IPW sebelumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu IPW pun mendesak agar oknum advokat tersebut juga diproses hukum karena diduga menyuap . “Jelasnya kasus dugaan pemerasan harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri,” ujarnya.
Pasalnya, tegas dia, kalau kasus tersebut tidak dituntaskan nantinya anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru anggota lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dan modus yang sama.
“Penuntasan kasus AKBP Bintoro adalah ujian untuk menjaga marwah Institusi Kepolisian dari anggota yang nakal dan menyimpang dengan menyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
IPW pun, kata Sugeng, mengapresiasi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang secara tegas akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap korban FA yang diduga dilakukan anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia yang telah menjadi tersangka.
Bantah Melakukan Pemerasan
Sugeng dalam rilisnya juga sempat menyampaikan kalau AKBP Bintoro bantah melakukan pemerasan Rp 20 Miliar terhadap bos Prodia pada Minggu, 26 Januari 2025 melalui unggahan di medsos.
Kemudian dipublikasikan di www.beritasatu.com yang tayang pada Minggu, 26 Januari 2024 pukul 12.14 WIB dengan judul: “AKBP Bintoro Bantah Peras Bos Prodia Rp 5 Miliar: Itu Fitnah dan Mengada-ada”.
Dalam unggahannya itu Bintoro menyatakan tuduhan dia menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada. Dia pun menyatakan membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan isi handphone nya.
Terutama keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan dirinya dengan AN salah satu tersangka. “Karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Bintoro pun mengaku sudah memberikan data seluruh rekening koran bank yang dimilikinya dan jika diperlukan nomor rekening istri dan anak-anaknya siap untuk diperiksa. Dia bahkan memohon rumahnya digeledah untuk mencari tahu apakah ada yang miliaran rupiah yang dituduhkannya.
Dia menyampaikan juga kalau sedang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang sama. Namun gugatannya berbeda karena dituduh menerima Rp 5 Miliar cash dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekeningnya.
Gugatan terhadap Bintoro terdaftar dengan register nomor perkara: 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dengan penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedang tergugatnya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Namun pastinya, kata Sugeng, kelanjutan penanganan proses hukum datas kematian FA yang berusia 16 tahun dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak dari pemilik Prodia atas perintah langsung dari Kapolres Jaksel. Selatan.
“Lantaran penanganan kasusnya jalan di tempat. Padahal penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jaksel pada 26 April 2024,” ungkapnya.
Sehingga, tutur dia, dengan terkatung-katungnya proses hukum terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Jakarta Selatan mengusulkan memutasi AKBP Bintoro ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya sesuai surat telegram mutasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo bernomor: ST/27/2/VIII/KEP/2024 terjadi rotasi besar-besaran di jajaran Polda Metro Jaya.
Diantaranya memindahkan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKBP Gogo Galesung yang saat ini sudah digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo.(yadi)
- Kejari Pontianak Jebloskan Asep Jamaludin Terpidana Penipuan ke Rutan Usai Ditangkap di Jakarta - 25/07/2026
- Pakar: Eks JAM Pidsus Bisa Lepas Jika TPPU nya Tanpa Ada Tindak Pidana Asal Korupsi - 25/07/2026
- Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah - 25/07/2026



