Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua kerabat dekat Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara terpidana Ronald Tannur yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat untuk pemberian suap atau gratifikasi kepada hakim agung.
Kedua kerabat dekat yang diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (13/12/2024) ini yaitu DR selaku adik kandung tersangka LR dan SA selaku ipar tersangka LR.
Namun hingga tuntas pemeriksaan belum diketahui apa yang didalami atau digali lagi Tim penyidik sehingga harus kembali memanggil dan memeriksa DR dan SA masing-masing selaku adik kandung dan ipar dari tersangka LR.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya hanya mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka LR dan tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat dalam pemberian suap atau gratifikasi kepada hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur.
Kasus tersebut hasil pengembangan kasus Lisa sebelumnya terkait dugaan suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus bebas Ronald Tannur dari dakwaanpembunuhan atau penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera
“Berawal ketika LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung tetap menyatakan kliennya tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Qohar mengatakan LR juga menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar. Kemudian LR pada Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
“Tapi karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dia menyebutkan setelah menukarkan menjadi mata uang asing yang jika dikonversi sebesar Rp5 miliar kemudian LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut. “Selanjutnya ZR menyimpan dalam brangkas di ruang kerja rumahnya.”(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



