Manokwari, Koranpelita.co – Menjelang akhir tahun Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Syarifuddin kembali membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Pabar yang diduga merugikan keuangan negara.
Kali ini terkait dugaan pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kumurkek tahun 2016-2017 melalui pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR-FLPP).
Kejati Pabar pun melalui tim penyidik pidana khusus langsung menggeber kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka. Yaitu tersangka HP selaku Kepala KCP BPD Papua Kumurkek dan tersangka SDA selaku Direktur PT Jaya Molek Perkasa (JMP).
“Kedua tersangka juga langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Papua Barat,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbulloh Syambas kepada Koranpelita.co, Jumat (13/12/2024).
Abun menyebutkan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (12/12/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:14 dan Nomor 15/R.2/Fd.1/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih,” ujarnya.
Adapun kasusnya, tutur dia, berawal ketika BPD Papua KCP Kumurkek menerima permohonan KPR-FLPP yang diajukan PT JMP guna membangun perumahan di Kota Sorong.
“Selanjutnya dilakukan perjanjian kerjasama BPD Papua dengan tersangka SDA selaku Direktur PT JMP,” ucap Abun seraya menyebutkan untuk pelaksanaan KPR FLPP harus melalui tahapan analisis atau verifikasi calon penerima.
“Kemudian setelah pembangunan perumahan oleh developer selesai 100 persen siap huni dilakukan akad atau perjanjian Kredit antara debitur dengan Kepala KCP BPD Papua selaku pemutus kredit,” tuturnya.
Namun, ungkap dia, berdasarkan hasil penyidikan diketahui PT JMP yang membangun delapan perumahan di Kota Sorong dengan jumlah 386 unit, ternyata sebanyak 240 unit belum 100 persen dibangun dan belum siap huni
“Meski sebagian pembangunan rumah belum selesai dikerjakan, tersangka HPL selaku Kepala KCP BPD Papua Kumurkek memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada tersangka SDA,” ucap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini.
Abun menyebutkan akibat perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp44,8 miliar. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



