Plt JAM Pengawasan: Penggunaan Bitcoin Terdesentralisasi Beresiko dan Menyulitkan Pelacakan

Jakarta, Koranpelita.co – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) R Febritriyanto mengakui sejak kemunculan tahun 2019 oleh Satoshi Nakamoto, bitcoin selain menjadi inovasi signifikan di berbagai sektor termasuk keuangan, pendidikan dan pertanian, juga menghadirkan risiko dalam penggunaannya secara terdesentralisasi.

“Terutama dalam bentuk tindak pidana seperti penipuan, peretasan, pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tutur Febritri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Thamrin Menara Tower Jakarta, Senin (18/11/2024).

Febri bahkan mengungkapkan berdasarkan data terbaru menunjukan lebih dari 14 miliar dolar Amerika transaksi cryptocurrency pada tahun 2021 dikaitkan dengan tindak pidana dam Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019 dengan 11 persen dari jumlah keseluruhan korban.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan

Dia menyebutkan sifat terdesentralisasi cryptocurrency juga menyulitkan aparat hukum melacak transaksi dan mengidentifikasi pemilik sebenarnya. “Sementara regulasi blockchain di Indonesia saat ini masih berfokus pada pengaturan aset kripto sebagai komoditas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 2 Tahun 2019,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, pengawasan atas aset kripto baru-baru ini dialihkan dari Bappebti ke Otorita Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Febri pun menekankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk blockchain sebagai tulang punggung dari cryptocurrency dan teknologi digital lainnya.

“Indonesia juga perlu belajar dari negara-negara seperti Liechtenstein yang telah mengesahkan Blockchain Act untuk mengoptimalkan manfaat teknologi ini sekaligus memitigasi risikonya,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Dia menambahkan FGD yang membahas Teknologi Blockchain menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi era digital yang semakin kompleks. “Kita mengharapkan dengan menyatukan pemangku kepentingan dari berbagai sector dapat menghasilkan solusi konkret untuk memanfaatkan teknologi blockchain secara aman dan efektif dalam penegakan hukum,” ujarya.

Adapun kegiatan FGD merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui JAM Pengawasan dengan  United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.

Acara ini menghadirkan nara sumber JAM Pidum Asep Nana Mulyana, Kepala Program UNODC di Indonesia Mr Erik van der Veen serta Guru Besar Binus University Prof. Meyliana. Sedangkan peserta dari berbagai kalangan seperti praktisi hukum, akademisi, hingga pengembang teknologi blockchain.(yadi)

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan