Jadi Tersangka Proyek Jalan, Kejati Pabar Tahan Kadinas PUPR-Konsultan Pengawas

Manokwari, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan atau peningkatan Jalan Mogoy-Merdei di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2023

Ketiganya pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Salah satunya yaitu tersangka NB selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pabar.

Sedangkan dua tersangka lain yang bertindak selalu konsultan pengawas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdei yaitu tersangka DA selaku Direktur PT PSD dan tersangka AK selaku Inspektur PT PSD.

“Ketiga tersangka kita tahan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidsus Abun Hasbullah Syambas, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Syarifuddin mengungkapkan kasusnya berawal ketika pada tahun 2023 terdapat pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni pada Dinas PUPR Pabar yang bersumber dari APBD senilai Rp8,5 miliar.

“Adapun kegiatan dilaksanakan CV GBT berdasarkan kontrak Nomor: 026.A/KONTR/01.08-BM/22/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” ujarnya. Namun, kata dia, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama masa kontrak dan tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis.

“Selain itu hingga berakhirnya masa kontrak progres pekerjaan baru mencapai sebesar 51,11 persen dan tidak ada addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan,” ucapnya.

Syarifuddin menambahkan meskipun bobot pekerjaan belum mencapai 100 persen dari hasil pemeriksaan di lapangan. “Tapi Dinas PUPR Pabar melakukan pembayaran 100 persen ke rekening CV GBT dengan jaminan Bank Garansi.”

BACA JUGA:  Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan

Dia mengatakan juga berdasarkan hasil pemerikaan ahli diketahui jika mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. “Sehingga akibat perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi).

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta