
Jakarta, Koranpelita.co – Dunia peradilan kembali tercoreng akibat ulah dari oknum panitera pengadilan yakni Rina Pertiwi. Karena saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia diduga menerima uang suap Rp1 miliar dari pihak berperkara terkait kasus tanah PT Pertamina, sehingga ditetapkan Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai tersangka.
Menurut Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar perbuatan dari oknum panitera tersebut maupun sebelumnya tiga oknum hakim, mantan pejabat Mahkamah Agung dan seorang oknum pengacara dalam kasus Ronald Tannur terjadi karena orang-orang yang selama ini berkecimpung di dunia peradilan sebagian tidak lagi mempedulikan soal moralitas.
“Mereka terjebak menjadi pekerja. Sehingga karena selalu ingin memenangkan perkara misalnya perkara perdata. Maka para pihak akan menempuh jalan apa saja, termasuk menyuap hakim,” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Selasa (31/10/2024).
Begitupun, tutur Fickar, dalam perkara pidana dimana supaya kliennya itu dibebaskan atau dihukum ringan oleh hakim maka oknum pengacara akan melakukan hal yang sama dengan menyuap hakim.
“Sehingga tidak heran dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditangkap Kejaksaan karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur ditemukan uang hampir Rp1 triliun yang disebut-sebut uang pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan masih adanya mafia hukum atau mafia peradilan maupun para markus antara lain karena para hakimnya masih membuka diri dan panitera memanfaatkan kesempatan.
Oleh karena itu, katanya, terhadap mereka yang diduga terlibat mafia peradilan seperti tmantan pejabat Mahkamah Agung saat mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur maupun diduga perkara-perkara lain di Mahkamah Agung harus dituntut maksimal seumur hidup.
“Selain itu harus diperiksa juga pihak mana lagi yang terlibat mafia peradilan, yang sangat mungkin juga melibatkan hakim-hakim dan petinggi Mahkamah Agung,” kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Fickar pun memberikan apreasi kepada Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus yang berhasil mengungkap sebagian praktik mafia peradilan dalam kasus Ronald Tannur. “Prestasi tersebut tentu harus dihargai. Walaupun itu sudah menjadi tugasnya, dan kalau perlu berantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap hakim-hakimnya,” ucapnya.(yadi)


