Jakarta, Koranpelita.co – Sidang perdana kasus Supriyani seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan terkait dugaan telah melakukan kekerasan terhadap muridnya berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10/2024) ini.
Namun keinginan dari Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna agar sidang berjalan cepat tidak sepenuhnya terwujud.
Masalahnya penasehat hukum Supriyani akan mengajukan eksepsi untuk menanggapi surat dakwaan Tim JPU. Sehingga majelis Hakim yang diketuai Stevie Rosano menunda sidang hingga Senin (28/10/2024) pekan depan.
“Padahal dengan sidang berjalan cepat, murah dan sederhana sesuai asas peradilan diharapkan semoga terdakwa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna kepada Koranpelita.co, Kamis (24/10/2024).
Oleh karena itu, kata Anang, dalam sidang Tim JPU sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dipercepat. “Yaitu setelah pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa serta kemudian pembacaan surat tuntutan oleh Tim JPU saat bersamaan.”
Apalagi, kata dia, Tim JPU sudah siap menghadirkan saksi-saksi. “Tapi tentu kita harus juga menghormati keinginan dari penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi,” tutur Anang yang juga hadir di Pengadilan Negeri Andoolo.
Kehadirannya itu untuk memantau langsungnya jalannya persidangan agar berlangsung profesional dan proporsial. “Apalagi kasusnya mendapatkan perhatian dari pimpinan Kejaksaan,” ujarnya.
Anang sendiri memberikan apresiasi kepada hakim yang menangguhkan penahanan terdakwa. “Respon cepat juga kita lakukan dengan Pak Kajati memerintahkan Kajari Konawe Selatan menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu Supriyani sesuai surat dakwaan Tim JPU didakwa melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
Adapun perbuatan Supriyani tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya terhadap sangkaan tersebut Supriyani telah membantahnya.(yadi)