Jakarta, Koranpelita.co – Lagi Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik yang terdiri sembilan Jaksa senior atau Tim sembilan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa adanya tindak pidana asal yang disangkakan kepada eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Kali ini saksi yang diperiksa Tim sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/07/2026) sebanyak tujuh orang dengan tiga diantaranya dari swasta dan empat dari pihak kepolisian.
“Ketiga saksi dari pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (28/07/2026)
Anang sendiri tidak merinci inisial empat saksi dari kepolisian maupun apa yang digali Tim sembilan dari ke tujuh saksi. Dia hanya menyebutlan sampai saat ini Tim masih mendalami kasus TPPU eks JAM Pidsus.
“Yaitu dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui Kejagung melalui Tim sembilan telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU tanpa tindak pidana asal dan menahannya sejak Jumat (24/07/2026) malam di Rutan KPK terkait barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Padahal sebelumnya Kejagung setelah menerima pelimpahan tiga kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara ke PLTU- PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel dari Kortas Tipikor Kepolisian telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) baru untuk mengusut ketiga kasus.
Namun ditengah ketidak adanya kejelasan perkembangan penanganan ketiga kasus tersebut. Kejagung malah menerbitkan sprintdik baru khusus TPPU dan menetapkan Febrie sebagai tersangkanya bersama Don Ritto.(yadi)
.
- Lagi, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Termasuk Polisi Terkait Kasus TPPU Eks JAM Pidsus - 28/07/2026
- Ditengah Tidak Adanya Kejelasan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus - 27/07/2026
- Permohonan “Plea Bargain” dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung - 27/07/2026



