“Launching” Pedoman Standar Pelayanan Publik, JAM Pembinaan: Jangan Hanya Sekedar Formalitas

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono pada hari ini “launching”  Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Bambang mengatakan pedoman tentang standar pelayanan publik yang merupakan pedoman baru tersebut adalah sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.

“Tapi saya berharap pedoman ini jangan hanya sekedar formalitas saja guna memenuhi amanat dari undang-undang. Melainkan benar-benar diterapkan sebagai acuan bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutur Bambang saat “launching” yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (03/10/2024).

Dia sebelumnya mengatakan kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tujuannya untuk memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan. Serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Selain itu, tutur dia, dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut.

Oleh karena itu, katanya, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu kebijakan standar pelayanan pada awalnya telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan RI.

“Namun saat ini Per-JA tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Sehingga, tuturnya, untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka Per-JA tersebut perlu dicabut dan diganti peraturan yang baru.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka hari ini dapat dilaksakan launching Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.

Adapun, kata dia, pedoman baru tersebut bertujuan untuk:

a. Menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI.

b. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.

c. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara.

d. Meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan dan menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan.

JAM Pembinaan pun berharap nantinya pedoman ini dapat memberi dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan sehingga meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik yang berdasarkan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Tahun 2023 oleh Kementerian PAN-RB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Tapi nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.(yadi)