Dituduh Mencuri Tanaman , Petani Bunuh Petani Ditangani Polres Metro Tangerang Kota

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kasus pembunuhan seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur , Teluknaga , Kabupaten Tangerang hanya karena dituduh mencuri hasil tanaman, ditangani Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota .

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sat menggelar konferensi pers , Selasa (3/9/2024) mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (1/8/2024) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan oleh cucunya dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya . Tubuh korban penuh luka di bagian kepala dan wajahnya .

“Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kapolres .

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Dari hasil pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.

“Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail mengakui telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung

Berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.  KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  RSUD Bekasi Pastikan Layanan Tetap Optimal