Kota Tangerang,koranpelita.co – Wali Kota Tangerang , H Sachrudi mengajak pelaku usaha untuk tertib perijinan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dan Serifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperkuat iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan sesuai Perda No 16 tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat sosialisasi Perda yang diikuti para pelaku usaha , pengembang , konsultan dan pemilik bangunan, yang beralnsgung di runag Akhlakul Karimah , Kamis (16/7/2026).
Dalam sambutannya, Sachrudin, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan kualitas bangunan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin, di hadapan 175 peserta yang hadir.
Sachrudin, juga mengajak seluruh pelaku usaha, pengembang, maupun pemilik bangunan untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kota Tangerang.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan bangunan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sachrudin, juga menyampaikan berbagai capaian yang berhasil diraih Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan layanan PBG dan SLF.
Pada tahun 2022, Kota Tangerang menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia. Sementara itu, baru-baru ini Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang juga meraih penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, serta Satpol PP Kota Tangerang, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai kemudahan layanan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Melalui platform tersebut, proses pengajuan PBG dan SLF kini dapat dilakukan secara elektronik, transparan, terintegrasi, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui SIMBG. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan berbasis digital,” tutur Sachrudin.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, dalam penutupan acara turut menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dengan memberikan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek keselamatan sekaligus mendorong tumbuhnya investasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Karena sesungguhnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunannya, kepatuhan terhadap aturan, serta sejauh mana pembangunan tersebut mampu memberikan manfaat, kenyamanan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ucap Maryono.
Sebagai informasi, PBG merupakan persetujuan yang memastikan setiap rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Sementara itu, SLF diterbitkan untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layak digunakan sesuai fungsinya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat sehingga pembangunan di Kota Tangerang dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing daerah sebagai tujuan investasi yang terpercaya. (*/sul).



