Kejati kembali Bongkar dan Usut Penjualan Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yulianto kembali menunjukan kinerjanya dengan membongkar lagi kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Kali ini terkait penjualan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Setelah sebelumnya penjualan Asrama Mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewa, Yogyakarta.

Guna membuat terang dan mendapat bukti-buktinya, selama dua hari berturut-turut pada hari ini dan kemarin, Kejati Sumatera Selatan melalui Tim penyidik pidana khusus  di bawah komando Aspidsus Umaryadi juga telah menggeledah di tiga tempat.

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan untuk hari ini yang digeledah Tim penyidik adalah Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

BACA JUGA:  PMJ Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW: Pengembalian Kepada para Korban agar Secepat Mungkin

“Sementara sehari sebelumnya Tim penyidik menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota,” kata Vanny dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Dia mengungkapkan dari penggeledahan di tiga tempat tersebut Tim penyidik menyita beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan.

Adapun, tuturnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.

Vanny mengatakan kasus penjualan sebidang tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan  disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.(yadi)

BACA JUGA:  DPRD Sahkan Perda Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal