Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada empat perusahaan yang semula ditanganinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi pelimpahan tersebut dilakukan guna mencegah tumpang tindih penanganan kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung dan KPK.
“Karena setelah kita pelajari kasus dugaan korupsi pemberian kredit ekspor oleh LPEI kepada PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS ternyata ditangani juga KPK dan lebih luas,” kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/08/2024).
Adapun, tuturnya, kasus tersebut semula sudah ditangani pihaknya setelah pada 18 Maret 2024 mendapat laporan dari Kementerian Keuangan terkait adanya dugaan korupsi di LPEI melibatkan ke empat perusahaan.
“Karena itu setelah berkoordinasi secara intens, kita sepakati untuk percepatan, efisiensi dan efektivitas, maka hari ini kita limpahkan berkas perkaranya kepada KPK untuk menanganinya lebih lanjut,” kata dia.
Kuntadi sebelumnya mengungkapkan kalau pihaknya sejak tahun 2021 sudah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPEI terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan untuk pembiayaan ekspor.
“Terkait kasus tersebut para tersangkanya telah diputus terbukti bersalah dan putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kuntadi yang dalam waktu dekat dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



