Tetap Ditahan, Direktur PT SMIP Segera Diadili Kasus Impor Gula

TAHAP DUA: Tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejagung menyerahkan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP berikut berkas perkaranya saat tahap dua kepada Tim JPU disaksikan Kajari Pekanbaru Marcos MM Simaremare.(foto/ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yakni tersangka RD segera diadili dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 yang disidik Kejaksaan Agung.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkaranya hari ini telah menerima penyerahan tersangka atau tahap dua, tanpa disertai barang-bukti dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar belum diserahkannya barang-bukti karena masih digunakan untuk berkas perkara atas tersangka lainnya yaitu RR selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau.

“Sedangkan terhadap tersangka RD selaku Direktur PT SMIP tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Riau,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (25/07/2024).

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dia menyebutkan Tim JPU selanjutnya setelah tahap dua segera menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpah bersamaan dengan  berkas perkara tersangka RD ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terkait kasusnya, Harli mengungkapnya bahwa tersangka selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Namun setelah itu dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini.

Dikatakannya perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ucap Harli. Dalam kasus ini tersangka RD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(muj)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029