Vonis Bebas Ronald, Kejagung: Hakim Tidak Pertimbangkan Bukti-Bukti JPU

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti didasari pertimbangan yang sangat sumir dan tidak beralasan.

Masalahnya, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, majelis hakim berpendapat tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa membunuh korban, dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol.

“Kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan. Karena majelis hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (25/07/2024) menanggapi putusan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang dibacakan sehari sebelumnya.

Harli menyebutkan kalau JPU telah memperlihatkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. “Selain itu terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami,” tuturnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Oleh karena itu, katanya, fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan tersebut. “Selain itu mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.”

Karena, kata Harli, jika majelis hakim dalam putusannya menilai tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang.

Dia menambahkan terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum dengan mengacu Pasal 245 KUHAP mempertimbangkan untuk kasasi sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang