
Depok, Koranpelita.co – Jaksa penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini tetap menuntut terdakwa kasus nikah siri Gem Sunardi agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (08/07/2024) malam.
Dalam repliknya JPU Putri beralasan bahwa terdakwa tetap terbukti bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dan telah diuraikan dalam surat tuntutan melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Tentang Perkawinan Terhalang
Sebelumnya JPU tidak sependapat dengan pledoi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Karena dinilai telah membuat opini yang bisa menyesatkan majelis hakim diketuai Andry Eswin Sugandi Oetara.
JPU pun menegaskan meski tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Namun pernikahan siri terdakwa Gem Sunardi dan saksi Paula Sharon Ekasinta yang dilaksanakan secara Islam bukan berarti sebagai perkawinan yang tidak sah.
“Karena perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ucap JPU.
Oleh karena itu, tutur JPU, pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA tetap dikatakan sah menurut agama Islam jika memenuhi syarat sahnya nikah siri yaitu memenuhi lima rukun nikah.
“Pertama adanya calon mempelai pria. Kedua, adanya calon mempelai Wanita. Ke tiga adanya wali nikah, ke empat adanya dua orang saksi dan ke lima adanya ijab Kabul,” ungkap JPU.
Sehingga, kata JPU, adanya pernikahan siri terdakwa yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan nikah tertanggal 13 Juni 2022 yang ditanda-tangani terdakwa dan istri sirinya serta disaksikan dua orang saksi dan adanya wali nikah tetap sah menurut agama Islam.
JPU dalam repliknya juga tidak sependapat dengan argumen lain dari penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya. JPU menyebutkan bahwa pernikahan terdakwa Gem Sunardi dengan saksi korban Yang Luquan seorang WNA China adalah sah.
Menurut JPU hal tersebut dibuktikan dengan adanya Akta Nikah Nomor: 00035/NKH/11C011/02-14 tanggal 8 Februari 2014 yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia dan telah tercatat resmi pada Dinas Pencatatan Sipil Kota Depok.
“Berdasarkan kutipan perkawinan Nomor 9211A12014 yang dikeluarkan di Kota Depok pada 19 September 2022 ditandatangani Nuraeni Widayati selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Depok,” tuturnya.
Sidang yang kali ini dilakukan secara terbuka setelah sebelumnya tertutup ditunda majelis hakim hingga Rabu pekan depan. Agendanya untuk mendengarkan duplik dari pengacara terdakwa.
Sementara Achmad Michdan selaku kuasa hukum Yang Luquan menyambut positif persidangan secara terbuka. “Perubahan status sidang dilakukan hakim setelah melihat perkembangan sidang terdakwa Gem Sunardi tidak mengarah kepada KDRT atau seksualitas,” ujarnya seusai sidang.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026


