Kajati: Isbat Nikah Legalisasi Pernikahan Belum Tercatat Hukum Negara

AKTA NIKAH: Kajati DKI Jakarta Rudi Margono didampingi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro menyerahkan Akta Nikah kepada salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah dalam Baksos memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita,co – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, merupakan kewajiban hukum untuk setiap pernikahan harus ada akta nikah.

Oleh karena itu, kata Kajati, sidang Isbat Nikah atau penetapan nikah sangat penting untuk memberikan legalitas atau legalisasi setiap pernikahan atau pasangan yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat hukum negara.

“Karena setelah isbat nikah, akan mendapatkan akta nikah yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus kartu keluarga, keterangan waris, akta kelahiran dan lainnya,” kata Kajati saat menghadiri bakti sosial Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/07/2024).

BACA JUGA:  Menambang Emas Secara Ilegal, Pemerintah Tegas Cabut IUP PT KEL di Nabire Seluas 3.50O Hektar

Kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kali ini dalam bentuk Pelayanan dan Pendampingan Hukum melalui kegiatan Isbat Nikah yang diikuti 22 pasangan.

Kajati pun memberi apresiasi atas kegiatan sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan Kejari Jakarta Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Karena kegiatan ini sebagai perwujudan negara harus hadir memberikan legalitas,” katanya seraya menyebutkan pelayanan dan pendampingan hukum adalah salah satu tugas dari kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Sementara Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan kegiatan Isbat Nikah yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HBA ke-64 antara lain untuk mendukung Tertib Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:  Pesan Asep untuk Santri di Era Digital

“Selain bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya, serta mencegah penyelundupan administrasi kependudukan,” tuturnya.

Dia menyebutkan untuk pasangan yang akan mengikuti sidang Isbat Nikah semula ada 28 pasangan. “Tapi setelah diverifikasi bersama pengadilan agama menjadi 23 pasangan,” tuturnya.

Terakhir, kata Hendri, sidang Isbat Nikah hanya diikuti 22 pasangan dari 23 pasangan. “Satu pasangan tidak bisa dilaksanakan setelah terungkap pasangannya masih memiliki ikatan perkawinan dengan yang lain,” ungkapnya.

Dia mengakui tercatat masih ada 72 pasangan yang antri untuk mengikuti sidang Isbat Nikah. “Ini pertanda antusias masyarakat untuk mencatatkan perkawinan sudah semakin sadar.”(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kalimalang Makin Asri, Tri Ingin Warga Joging Nyaman Tanpa Harus ke Alun-Alun