Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menerima pelimpahan tiga kasus berbeda dari Tim penyidik Korps Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian RI yang disangkakan kepada eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang kini sementara dikomandoi JAM Was Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus menindaklanjuti dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) untuk mulai mau menyidik ketiga kasus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan untuk sprindik yang pertama Nomor 43 terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk perkara PT Krakatau Stell.
“Kemudian sprindik kedua Nomor 44 terkait dugaan korupsi untuk perkara PLTU dan untuk sprindik ketiga Nomor 45 terkait PT Asabri sebagaimana laporan kita terima dari penyidik Polri,” tutur Anang kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) siang
Anang mengatakan sejak diterbitkannya ketiga sprindit tersebut maka segala kewenangan dalam proses penegakan hukum berupa kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia untuk ketiga kasus sudah beralih kepada penyidik kejaksaan
“Tapi kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri maupun dari KPK untuk mensupervisi proses penyidikan. Selain dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra dan turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujarnya.
Anang sebelumnya membenarkan FA sejak diterbitkan tiga sprindik oleh kejaksaan yang merupakan sprintdik umum masih berstatus sebagai saksi. “Ya (masih saksi). Tapi status tersangka (yang ditetapkan penyidik Polri) tidak gugur.”
Sementara dalam siaran pers Nomor: PR – 229/017/K.3/Kph.3/07/2026 pada Rabu (15/7/2026) malam dia menegaskan status FA masih sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
”Adapun untuk menyidik ketiga kasus akan ditangani Tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa yang sebagian besar pernah ditugaskan di KPK,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini seraya menyebutkan Tim penyidik akan mempelajari dulu bukti-bukti dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Digugat Praperadilan
Sementara itu langkah Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sebaliknya malah berbuntut gugatan praperadilan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi dan satu individu.
Kedua LSM yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Selain dari individu yaitu Kurniawan Adi Nugroho
Adapun gugatan praperadilan tersebut pada hari ini telah didaftarkan ketiga pemohon melalui Tim kuasa hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah teregister dengan Nomor: 117/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sltn.
“Ya baru tadi kita daftarkan. Jadi kita belum tahu siapa hakim yang akan memimpin sidang maupun jadwal sidang pertamanya,” kata Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian dan Kurniawan secara terpisah kepada Koranpelita.co, Rabu (15/07/2026)
Keduanya dengan senada menyebutkan praperadilan yang diajukan adalah sebagai ujian profesionalisme Kortas Tipikor Polri selaku termohon yang dinilai telah menerobos atau menabrak KUHAP dan tidak patuh hukum.
“Karena baik dalam ketentuan yang diatur dalam KUHAP lama dan baru, ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikannya, baru berkas perkara bisa dilimpahkan kepada kejaksaan,” tutur keduanya.
“Sedangkan permasalahan yang kini muncul menyangkut pengambilalihan perkara. Apa ini diatur KUHAP kan tidak. Adanya yaitu pelimpahan berkas perkara dan itupun setelah selesai penyidikan,” ucap Edwin.
Oleh karena itu kenapa pihaknya dan pemohon lainnya mengajukan praperadilan antara lain untuk menggugat dan menguji sah tidaknya pengambilalihan atau penyerahan perkara dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Selain yang diuji sah tidaknya penghentian penyidikan dilakukan oleh termohon. Karena apa dasar termohon menyerahkan berkas perkara dan barang-bukti kepada kejaksaan saat penyidikan masih dilakukan,” tuturnya.(yadi)
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026
- Kejagung akan Lelang 90 Unit Apartemen Bentjok Guna Pulihkan Keuangan Negara di Kasus Asabri - 14/07/2026
- Meski Sudah Disetop, Kejagung Tetap Proses Pengumpulan Data dan Keterangan Program MBG Sebagai Bukti - 14/07/2026



