Edward Hutahayan Dihukum Lima Tahun dan Uang Pengganti Rp15 M, Ini Sikap Kejaksaan Agung

Jakarta, Koranpelita.co – Alih-alih berharap dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa atau malah diputus bebas. Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp15 miliar dan disebut-sebut menjadi makelar kasus tersebut justru harus gigit jari.

Masalahnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuai Dennie Arsan Fatrika, Kamis (04/07/2024) kemarin dalam putusannya justru mengganjar Edward lima tahun penjara atau lebih berat dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp125 juta subsidair enam bulan kurungan dan memerintahkan Edward untuk membayar uang pengganti sebesar satu juta dollar Amerika atau setara Rp15 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah menyatakan terdakwa Edward terbukti bersalah korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam kasus BTS 4G.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Padahal Tim JPU semula hanya menuntutnya tiga tahun penjara dan denda Rp125 juta subsidair enam bulan kurungan tanpa perintah untuk membayar uang pengganti setelah menyatakan Edward terbukti korupsi melanggar Pasal  5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima informasi mengenai sikap JPU terhadap putusan hakim yang menghukum Edward lebih tinggi tuntutan JPU.

“Tapi terhadap putusan yang lebih tinggi biasanya JPU tinggal melaksanakan saja. Hanya saja kita belum tahu sikap dari JPU dan bisa saja menerima. Cuma apa terdakwa akan menerima putusan tersebut,” kata Harli kepada Koranpelita.co, Jumat (05/07/2024).

Harli menyebutkan jika terdakwa tidak menerima dan mengajukan banding terhadap putusan hakim maka JPU tentu juga akan banding. “Supaya kita juga bisa kasasi kalau tiba-tiba putusannya berubah di tingkat banding.”

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Terkait tuntutan JPU yang tidak mempersoalkan uang pengganti, dia mengatakan semua tentunya didasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Apa memang tidak ada faktanya, tentu JPU yang lebih tahu,” ujarnya.

Sementara terkait masalah uang pengganti, majelis hakim diketuai Denniee dalam putusannya menyatakan berdasarkan fakta persidangan Edward terbukti menerima uang satu juta dollar AS dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diterima melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (MTI) Galumbang Menak Simanjuntak dengan maksud dan tujuan agar kasus BTS 4G dikondisikan atau tidak diusut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa Edward pantas mendapat hukum tambahan dengan dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar satu juta dollar Amerika atau setara Rp15 miliar.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Sedangkan terhadap dua mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung yaitu  Porsche Tipe 911 Carera S3.0L dan Lexus LS 500 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata majelis hakim.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka akan dijatuhi hukuam tambahan kurungan dua tahun.(yadi)