
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum akan kembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rudi Margono beralasan pihaknya masih tetap menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka FB sesuai petunjuk yang telah diberikan jaksa peneliti (P-16) dari Kejati.
“Jadi bisa saja dikembalikan (SPDP). Tapi belum, karena kita masih tunggu penyidik untuk melengkapi berkas FB sesuai petunjuk jaksa untuk kemudian menyerahkannya lagi kepada kita,” kata Rudi kepada Koranpelita.co saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/07/2024).
Rudi pun menegaskan kelengkapan suatu berkas perkara pidana, baik secara formil maupun materil sangat penting bagi seorang jaksa sebelum membawanya ke pengadilan.
“Karena beban pembuktian ada pada jaksa. Sehingga kita inginnya sih (berkas perkara) sempurna,” ujarnya seraya menyebutkan yang terpenting lagi adalah masalah alat bukti.
Dia menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya bersama dengan Polda Metro Jaya masih terus berkoordinasi guna menyelesaikan perkara eks Ketua KPK tersebut.
Seperti diketahui berkas Firli sudah dua kali dikembalikan pihak Kejati kepada Polda Metro Jaya karena dinilai masih belum lengkap. Pertama dikembalikan pada November 2023 dan yang kedua pada Februari 2024.
Namun setelah pengembalian yang kedua atau hampir lima bulan lalu, Polda Metro Jaya yang mengusut kasus Firli hingga kini belum menyerahkan kembali berkas perkara Firli kepada pihak Kejati.(yadi)


