Jakarta, Koranpelita.co – Kecerdasan intelektual yang tinggi saja tidak cukup untuk membentuk seorang jaksa yang ideal. Karena seorang jaksa wajib membentengi diri dengan integritas, nilai adaptif, jiwa korsa, hati nurani, profesionalisme, serta adab dan etika.
Menurut Jaksa Agung integritas diartikan sebagai kesesuaian antara perkataan, tindakan dan nilai kebenaran yang menjadi benteng utama dalam menghadapi intervensi maupun tantangan penegakan hukum.
“Keberanian dan integritas institusional inilah berhasil menempatkan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat. Terutama menangani perkara-perkara besar menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutur Jaksa Agung di depan para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I tahun 2026 di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Senin (08/06/2026).
Jaksa Agung dalam pengarahannya menekakan juga selain integritas, nilai adaptif sangat diperlukan agar Jaksa siap menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, budaya, dan karakter masyarakat di daerah penugasan.
“Karena itu peserta PPPJ Tahun 2026 kelak akan diberikan penempatan tugas berdasarkan kebutuhan institusi dengan prinsip yang adil, transparan, dan terukur demi membentuk Jaksa yang berlandaskan nilai kebangsaan,” ujarnya didampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Di bagian lain Jaksa Agung menyebutkan bahwa jiwa korsa dan soliditas harus ditanamkan sebagai semangat persaudaraan, loyalitas, dan kepedulian untuk memperkuat institusi di tengah keberagaman latar belakang.
“Tapi jiwa korsa jangan disalahgunakan untuk membela rekan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran,” katanya seraya berpesan penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan kepekaan hati nurani agar tidak berubah menjadi penegakan kepastian hukum yang kaku dan menjauhi nilai kemanusiaan.
“Keadilan dan hati nurani tidak tertulis di dalam buku atau teks undang-undang melainkan tertanam di dalam sanubari masing-masing Jaksa dan seluruh nilai itu disempurnakan oleh sikap profesional,” ujarnya.
Karena itu, kata Jaksa Agung, Jaksa harus memiliki kemampuan analisis yuridis terstruktur serta pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi nasional guna meminimalisir kesalahan yang bersifat elementer dalam penanganan perkara.
Jaksa Agung sebelumnya menegaskan diklat bagi para calon jaksa bukan sekadar proses pendidikan biasa, melainkan gerbang pengabdian sekaligus momentum transformasi yang krusial menyangkut tanggung jawab, kewenangan dan perilaku. “Sehingga wajib diiringi dengan perubahan mental, pola pikir, serta pola kerja,” ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta para peserta memanfaatkan momentum digembleng di kawah candradimuka Badiklat Kejaksaan sebagai modal awal untuk memikul amanah besar dari negara dan masyarakat.
Jaksa Agung pun berpesan agar para calon jaksa siap mengabdi tanpa pamrih dan tidak memilih-milih tempat untuk berjuang. “Melainkan memilih untuk tetap setia menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab di mana pun mereka ditempatkan,” ujarnya.(yadi)
- Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas - 08/06/2026
- JAM Pidsus: Tipidsus Bukan Perkara Biasa Sehingga Penting Sinergi-Kerja Cepat dalam Penanganannya - 07/06/2026
- MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG - 05/06/2026



