11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

TAHAP DUA KASUS POME: Tiga dari sebelas tersangka kasus dugaan korupsi yang "kongkalikong" merekayasa eskpor CPO sebagai POME dengan mengubah kode klasifikasi saat tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(foto/ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait adanya “kongkalikong” untuk merekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan mengubah kode klasifikasi yang dibongkar jajaran bidang pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara dari ke 11 tersangkanya sudah lengkap (P21) dan dtindaklanjuti menerima penyerahan para tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini Senin (08/06/2026).

Adapun dari ke 11 tersangka yang akan diadili, tiga diantaranya oknum aparat sipil negara (ASN) yaitu satu orang dari Kementerian Perindustrian dan dua orang dari Ditjen Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Sedangkan delapan tersangka lainnya dari swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapuspenjum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan untuk pelaksanaan tahap  dua yang berlangsung di Kejari Jakarta Timur hari ini dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas

“Berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang, pengumpulan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik,” tutur Jeffri dalam keterangannya Senin (08/06/2026)

Jeffry menyebutkan untuk selanjutnya setelah tahap dua, Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka antara lain LHB mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian .

Kemudian tersangka FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, serta tersangka MZ mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Selain itu tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, tersangka ERW selaku Direktur PT BMM, tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT. AP dan tersangka RND selaku Direktur PT. TAJ.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas

Serta tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, tersangka VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, tersangka RBN selaku Direktur PT CKK dan tersangka YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Jeffry menyebutkan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut Tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar berikut aset dalam bentuk tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan total senilai Rp696 miliar lebih.

Kasusnya berawal ketika pemerintah dalam kurun waktu 2020-2024 memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan itu, tutur Jeffry, dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dengan CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas

“Namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code 2306,” ungkapnya.

Dia menyebutkan juga dalam kasus tersebut diduga ada “Kick back” atau suap kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. “Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” ujar mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.(yadi)