Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Rizal.

KORANPELITA.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial FTH, Kepala Tata Usaha sekaligus bidan di Puskesmas Bumijawa, Kabupaten Tegal, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Ringan. Status ini muncul setelah ia diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap mantan suaminya, Hemin, di klinik tempat kerja korban.

Peristiwa itu terungkap dari keterangan Rizal (23), karyawan Cafe Teras Ngopi Tuwel. Ia menegaskan FTH datang dalam kondisi emosi dan mengancam akan mendatangi Pak Hemin jika tidak keluar menemui.

Bahkan, lanjut Rizal, sebelumnya menyampaikan ke Pak Hemin bahwa ada tamu, yakni mantan istrinya (FTH). Dan Pak Hemin sempat mempersilahkan untuk menunggu dan duduk dulu, namun FTH dengan tidak sabar langsung mendatangi Pak Hemin lewat pintu belakang samping klinik.

BACA JUGA:  Pemkot Tegal Perkuat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan

“Dia berteriak: ‘Di mana Hemin? Kalau tidak mau ke sini, saya yang ke sana.’ Tak lama kemudian langsung merangsek masuk ke klinik melalui pintu belakang dan terdengar keributan di klinik tersebut yang tidak jauh dari cafe. Perselisihan berlanjut ke luar, dan saya melihat jelas FTH meludahi Pak Hemin,” tegas Rizal, saat ditemui di cafenya, Slawi, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, dua orang diketahui datang lebih dulu untuk mencari keberadaan Hemin. Saksi lain, Rokhilah (55), membenarkan FTH masuk ke ruang kerja Hemin lewat pintu belakang dengan kondisi emosi.

“Saya dengar suara ribut banget dari dalam, meski tidak melihat secara jelas apa yang terjadi,” katanya singkat.

BACA JUGA:  ‎Komitmen Layanan Prima, Blue Bird Tetap Jadi Andalan Warga Semarang

Hemin sendiri menyatakan secara tegas bahwa ia diserang secara tiba-tiba.

“Saya didatangi tiga orang. Setelah pasangan Jaelani, FTH masuk dan langsung menyerang—memukul, menendang, lalu meludahi saya. Padahal saya sudah peringatkan agar pergi, tapi ia tetap melancarkan perbuatannya,” ungkap Hemin.

Hemin menjelaskan, akar masalah dan proses hukum yang berjalan. Perselisihan ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan FTH saat masih terikat pernikahan sah, dengan bukti yang telah dikumpulkan pihaknya.

“Saya hanya berusaha membela diri secara pasif,” jelas Hemin.

“Saya melaporkan penganiayaan, yakni karena dipukul, ditendang dan diludahi, namun yang ditetapkan sebagai tersangka FTH hanya atas dugaan penghinaan dengan cara meludahi, yang masuk dalam kategori Tipiring,” pungkasnya. (her)

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili