Tahap Dua, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jakarta, Koranpelita.co – Resmi dipecat  sebagai Ketua Ombusdman. Tersangka Herry Susanto bakal juga segera diadili dan terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi. Setelah dia diduga terima suap atau gratifikasi berupa uang Rp1,5 miliar dan rumah dari PT Toshida Indonesia (TSHI).

Ancaman hukuman terhadap eks Ketua Ombudsman tersebut sesuai pasal-pasal Korupsi yang dipasang berlapis tim Jaksa penuntut umum (JPU) dan kemarin menerima tahap dua atau tersangka dan barang-bukti dari tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pasal-pasal yang dipasang dan juga akan didakwakan oleh Tim JPU yaitu Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Selain Pasal 606 ayat (2) tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

Pelaksana Tugas (Plt) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan setelah dilaksanakan tahap dua, selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Adapun tahap dua dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan 38 saksi, 2 ahli dan pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan di DKI Jakarta,” ujar Jeffri dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).

Dia mengungkapkan kasus terkait tata kelola usaha tambang nikel di Sultra periode tahun 2013-2025 berawal ketika LSO pemilik PT TSHI yang juga tersangka keberatan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.

“Karena mengharuskan PT TSHI membayar PNBP sebesar Rp130 miliar sehingga LSO mencari jalan keluar dengan bertemu LKM orang kepercayaan HS yang saat itu masih anggota Komisi Ombudsman periode tahun 2021-2026,” tuturnya.

BACA JUGA:  Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Selanjutnya, kata Jeffry,  LSO bertemu dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan keberatannya dengan perhitungan PNBP IPPKH. “Tersangka HS kemudian menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberi uang oleh LSO sebesar Rp1,5 miliar.”

Dia menuturkan dalam prosesnya tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHO) Ombudsman bahwa kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI harus membayar uang sebesar Rp130 miliar keliru dan dikoreksi Ombudsman.

“Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut,” ujar Jeffry seraya menyebutkan setelah itu LSO mendapatkan draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia dari tersangka HS.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas

“Tersangka HS pun menyampaikan kepada LSO  bahwa putusan hasil pemeriksaan sesuai harapan LSO untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ujarnya seraya menyebutkan setelah itu tersangka HS menerima sejumlah uang dari perusahaan- perusahaan dan menerima satu unit rumah huni.(yadi)