Jakarta, Koranpelita.co – Setelah batal sementara untuk sita sebuah pesawat jet pribadi karena disebut bukan milik dari tersangka Harvey Moeis. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik malah menemukan dan menyita sejumlah asetnya yang lain di wilayah Jakarta.
Adapun aset-aset Harvey salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) terkait tata niaga komoditi timah ini berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang berada di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan terhadap aset-aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim penyidik yang nantinya akan digunakan oleh Jaksa penuntut umum dalam pembuktian di persidangan.
“Selain itu sebagai upaya pemulihan keuangan negara dari perbuatan Korupsi dan TPPU dalam kasus timah yang diduga dilakukan tersangka HM,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (09/07/2024).
Dia menyebutkan ke lima aset tersangka HM yang disita yaitu:
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 myang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
– 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
Harli mengatakan terkait kasus timah Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (yadi)



