Nikah Tanpa Izin Istri, Terdakwa Gem Sunardi Dituntut JPU Dua Tahun Penjara

HADIRI SIDANG: Saksi Pelapor Yang Luquan didampingi salah satu kuasa hukumnya Yoga Krisna dari Michdan & Patners Law Office menghadiri sidang terdakwa Gem Sunardi yang masuk tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.(foto/yadi)

Depok, Koranpelita.co – Dalam kasus yang sangat jarang disidangkan yaitu nikah tanpa izin istri atau perkawinan terhalang, terdakwa Gem Sunardi AK dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (08/07/2024).

JPU Putri sebelumnya dalam surat tuntutan menyebutkan kalau terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti mengadakan perkawinan.

“Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,” kata JPU seperti dikutip Achmad Michdan kuasa hukum saksi pelapor Yang Luquan kepada wartawan usai sidang yang berlangsung secara tertutup.

Menurut Michdan bahwa JPU dalam tuntutannya itu menguraikan perbuatan terdakwa Gem Sunardi tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Tahap Dua, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Adapun, kata dia, soal sidang dilakukan secara tertutup karena menurut majelis hakim ini terkait dengan masalah keluarga. “Tapi dijanjikan dalam pembacaan putusan nantinya dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Majelis hakim diketuai Andry Eswin Sugandi Oetara sebelumnya memang membuat para pengunjung sidang sempat bingung. Karena awalnya hanya meminta pengunjung berlaku sopan, tidak makan minum dan tidak main handphone. Tapi setelah itu tiba-tiba dia mengatakan sidang secara tertutup tanpa memberikan alasan.

Sementara itu terhadap tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa mengatakan akan mengajukan pledoi. Sehingga oleh majelis hakim diketuai Andry sidang ditunda hingga pekan depan.

Adapun terdakwa Gem Sunardi sebelumnya dilaporkan saksi pelapor Yang Luquan saat masih sebagai istrinya kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang terhalang atau melanggar pasal 279 KUHP.

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

Oleh karena itu Michdan mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras membuktikan perbuatan terdakwa. “Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan JPU sehingga memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya,” ujarnya.(yadi)