Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan perbedaan tuntutan dalam kasus narkotika dibolehkan sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
“Karena hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan,” kata Kajati dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika di Aula Ali Said, Gedung JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/07/2024).
Kajati mencontohkan dalam penyertaan sekalipun. “Jadi walaupun perbuatannya sama, berat narkotikanya sama, jenisnya narkotikanya sama. Tapi ketika kita mpertimbangkan karakteristik personal terdakwa tentu dapat ditemukan perbedaan,” ujarnya.
Sebelumnya dia menuturkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika telah memberlakukan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021).
Namun, katanya, “Indonesia Judicial Research Society” (IJRS) bekerja sama dengan Kejaksaan RI atas dukungan “Australia-Indonesia Partnership for Justice 2” (AIPJ2) melalui “The Asia Foundation” (TAF) telah menyelesaikan penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.
Penelitian tersebut, ucap Kajati, dilakukan setelah Jaksa Agung mencabut Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor B228/A/Ejp/12/2022 pada 28 Desember 2022 disertai keluarnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (PED 18/2021).
Penelitian tersebut, kata Rudi, bertujuan untuk melihat tingkat penerapan penggunaan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan masukan terhadap PED 11/2021 dan PED 18/2021.
“Dengan harapan dapat memberi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy),” ucap mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.(yadi)
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026



