Jakarta, Koranpelita.co – Setelah bersembunyi dan buron selama enam tahun, AS selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang diduga menilep dana desa sehingga dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa akhirnya berhasil ditangkap aparat kejaksaan.
Namun AS bukan ditangkap di seputaran wilayah Kalimantan. Melainkan jauh di seberang lautan, tepatnya di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur pada Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 01.10 WIB oleh Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (02/06/2024) saat ditangkap AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Paser bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan lancar.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser,” tutur Ketut.
Dia menyebutkan AS sebelum dijadikan tersangka semula dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Sandeley tahun 2015-2016.
Kasus tersebut disidik setelah Kepala Kejaksaan Negeri Paser menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Namum kata Ketut, setelah dipanggil sebanyak lima kali tidak datang, AS kemudian berdasarkan Surat Kajari Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 ditetapkan sebagai tersangka. “Dia pun dimasukan sebagai DPO Kejari Paser sampai kemudian berhasil ditangkap.”
Ketut mengatakan dengan ditangkapnya satu lagi DPO, Jaksa Agung melalui program tangkap buronan (Tabur) meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa pun Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



