
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik bidang pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah terus “genjot” pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022.
Antara lain dengan memeriksa pertama kalinya eks Gubernur Bangka Belitung yakni Erzaldi Rosman Djohan (ERD) yang menjabat selama satu priode dari 2017-2022 di Gedung Menara Kartika, Komppleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Turut diperiksa tiga direksi perusahaan selaku mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Timah. Yaitu HT selaku Direktur CV Maria Kita, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri.
Belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari ke empatnya yang diperiksa sebagai saksi. Namun bisa saja atau tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tersebut untuk mencari tersangka baru. Selain dari 21 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Namun hingga tuntasnya pemeriksaan status dari eks Gubernur Babel Erzaldi bersama tiga direksi mitra IUJP PT Timah belum berubah yaitu masih sebagai saksi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya tidak menguraikan mengenai materi pemeriksaan maupun tujuan diperiksanya ke empat saksi tersebut.
Dia hanya menyebutkan ke empat saksi diperiksa Tim penyidik untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah PT IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Pemeriksaan tersebut memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut yang dalam waktu dekat akan diganti Kajari Papua Barat Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui dalam kasus timah Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Selain dari pihak swasta juga para pejabat Dinas ESDM Provinsi Babel dijadikan sebagai tersangkanya.
Selain itu Kejaksaan Agung dalam rangka untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara melalui tim penyidik telah menyita sejumlah barang-bukti dalam bentuk barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dari para tersangkanya.
Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron di daerah Serpong, Banten disita.(yadi)