Dianggap Korban, Jaksa Agung juga Setujui Hentikan Penuntutan Enam Tersangka Kasus Narkotika

Jakarta, Koranpelita.co – Enam tersangka kasus narkotika tidak jadi diadili di pengadilan setelah Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap ke enamnya melalui kebijakan Restoratif Justice yang diajukan empat Kejaksaan Negeri (Kejari).

Karena ada satu Kejari yaitu Kejari Kabupaten Cirebon mengajukan tiga permohonan penghentian penuntutan untuk tiga tersangka. Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing diajukan Kejari Kediri, Kejari Pesisir Selatan dan Kejari Mentawai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (07/04/2024) alasan disetujuinya penghentian penuntutan ke enam tersangka kasus narkotika antara lain dari hasil pemeriksaan laboratorium forensic para tersangka menggunakan narkotika.

“Namun dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” katanya.

Selain itu, tutur dia, berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

“Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang,” ujar Ketut.

Dia menambahkan adanya surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, kata Ketut, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan KeadilanRestoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice sebagai pelaksanaan “Asas Dominus Litis” Jaksa.

Adapun ke enam tersangka kasus narkotika yang dihentikan penuntutannya yaitu:

  1. Tersangka Supri Yadi pgl Yadi dari Kejari Kepulauan Mentawai yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Tersangka Novi pgl Novi bin Tasir dari Kejari Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Tersangka Dahlan als Badak bin Maryono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Tohadi bin Sobari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Tersangka Feri Apriyadi Syahbani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  6. Tersangka Faiz Rajendra Purwa Adinata bin Ferry Faliandy dan Tersangka II Zhesa Adha Pratama bin Syamsul Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yadi)
BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif