Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini kembali menyetujui penghentian penuntutan 11 perkara pidana melalui kebijakan restorative justice sehingga para tersangkanya sebanyak 11 orang tidak sampai diadili.
Dari ke-11 perkara pidana terbanyak kasus penganiayaan yaitu empat kasus, kemudian kasus penadahan tiga kasus dan satu kasus masing-masing kasus Undang-Undang tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, kasus pelanggaran Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus pencurian, kasus pengancaman,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (07/05/2024) ada sejumlah alasaan untuk diberikannya penghentian penuntutan terhadap 11 tersangka perkara pidana melalui restorative justice yang diajukan para Kepala Kejaksaan Negeri di daerah
Antara lain, kata Ketut yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka juga telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan tersangka. Serta tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tuturnya.
Alasan lain, ungkap dia, yaitu tersangka belum pernah dihukum dan baru baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Kemudian ancaman pidana denda atau penjara dari kasus yang disangkakan juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Ketut menambahkan JAM Pidum selanjutnya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang memohon penghentian penuntutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu, katanya, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun ke 11 perkara pidana dan para tersangka yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung yaitu:
- Tersangka Pian Sopian dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka I Nyoman Kartika Yasa als Matra dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka M. Ilham Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Muhammad Syahrul dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Rahmad Prayuda dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Yuliana Dalimunthe dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Murtaza bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Suryani binti (Alm) Ariswansa dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ripto Bayu Nugroho bin Harso dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Dede Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ilham Taswin bin Zainal Abidin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.(yadi)



