Upaya Pulihkan Lingkungan ke Semula, JAM Pidsus Beri Sinyal Korporasi Bakal Tersangka Kasus Timah

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan dugaan kerugian negara cukup besar yaitu Rp271 triliun yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung nampaknya tidak hanya bakal menyasar kepada pelaku perorangan tapi juga kepada pihak korporasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pun memberikan sinyal pihak korporasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Febrie beralasan dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi timah secara ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung tersebut, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.

“Bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal)  sebagai uang pengganti. Tapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi,” kata Febrie dalam keterangannya, Selasa (23/04/2024).

Sehingga, dia menegaskan, kepada pelaku korupsi dalam kasus timah yang dituntut adalah pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar

“Karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku. Sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” kata mantan Kajari Bandung ini.

                                                  Pulihkan Lingkungan Seperti Semula

Dia pun menegaskan tindakan Tim Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus saat ini sudah sangat masif guna Asset Tracing dengan sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Namun dia memastikan langkah penyitaan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.

“Tapi yang perlu dipahami proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” kata Febrie seraya menyebutkan beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja.

Hanya saja, tutur dia, hal tersebut hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset sedang mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah dan PT Timah sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Febrie.

Dia menambakan penindakan yang dilakukan oleh JAM Pidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula, walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

“Selain itu JAM PIDSUS berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik,” ujarnya seraya menyebutkan dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur.

“Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,” kata JAM Pidsus.(yadi)