Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sang Direktur Utama, Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta kini giliran menetapkan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapen BA) yakni MS menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi investasi pada Reksadana dan Saham oleh Dapen BA Tahun 2013-2018.
MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Tim penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 puluh hari kedepan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa (23/04/2024).
Syahron menyebutkan peran dari tersangka MS yaitu selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam (2015- 2017) bersama-sama tersangka ZH selaku Dirut Dapen Bukit Asam melakukan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.
Namun, katanya, penempatan investasi tersebut tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dapen Bukit Asam.
“Melainkan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka lain yaitu AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT. MCM) untuk investasi Reksadana,” katanya.
Kemudian, tuturnya, untuk investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan untuk investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.
“Dimana dalam kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 hingga 25 persen yang dituangkan dalam surat Kesepakatan. Namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Sementara, kata Syahron, tersangka MS yang menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dapen Bukit Asam mengalami kerugian sebesar Rp234 miliar lebih.
Seperti empat tersangka lainnya tersangka MS disangka Tim penyidik dikomandoi Kasi Penyidikan Budi Triono melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi Reksadana dan Saham ini Kejati DKI Jakarta sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya sejak kemarin. Mereka yaitu ZH selaku eks Dire Dapen Bukit Asam, AC selaku owner PT MCM, SAA selaku perantara (broker) dan RH selaku Konsultan Keuangan PT RPE.(yadi)