Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi oleh Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam pada Reksadana dan Saham.
Kali ini giliran DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) yang ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, dengan adanya penambahan satu tersangka maka sudah enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dapen Bukit Asam.
“Untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan alasan obyektif dan subyetif Tim penyidik juga telah menahan tersangka DB di Rutan Kelas IA Cipinang untuk selama 20 hari ke depan,” kata Syahron, Rabu (24/04/2024) malam.
Dia mengungkapkan peran dari DB yaitu pada tahun 2014-2015 selaku Komisaris PT SMS bersama-sama ZH (Direktur Utama Dapen Bukit Asam) dan MS (Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam) melalui SAA (Broker) melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo.
Namun, katanya, transaksi tersebut dilakukan tanpa ada Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dapen Bukit Asam sehingga Dapen Bukit Asam mengalami kerugian.
Dalam kasus ini tersangka DB seperti lima tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ke lima tersangka lainnya yang juga telah ditahan yaitu tersangka ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (owner PT MCM), SAA (Broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT RBE). Sedangkan akibat perbuatan dari para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234 miliar.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



