Jakarta, Koranpelita.co – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan di Yogyakarta yakni ZT kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tersangka ZT berikut dengan barang-bukti atau istilahnya tahap dua dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (24/04/2024).
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka selanjutnya tetap ditahan Tim JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.
“Tersangka ZT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang selama 20 hari ke depan dari tanggal 24 April hingga 13 Mei 2024,” tutur Vanny.
Dia menyebutkan penahanan tersebut merujuk Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
“Adapun peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yaitu sebagai penerima kuasa penjual,” katanya seraya menyebutkan ada enam tersangka dalam kasus ini.
Ke enam tersangka, tuturnya, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW. “Khusus tersangka EM seorang notaris sudah dilakukan tahap dua pada hari Jumat 19 April 2024 lalu,” ungkap Vanny.
Dia mengatakan modusnya penjualan Asrama Mahwasiswa Sumatera Selatan yaitu tersangka EM selaku notaris di Palembang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
“Selanjutnya berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Dengan peran tersangka ZT selaku penerima kuasa penjual,” ucap juru bicara Kejati Sumatera Selatan ini.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



