Tim Tabur Kejagung Tangkap Dirut PT Trimustika Perkasa Pengemplang Pajak Rp5 M

Dirut PT Trimustika Perkasa Dheri Hero Rianto (kaos coklat dan celana pendek hitam) saat ditangkap Tim Tabur Kejagung (ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus pidana pajak yakni Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa (TP) pada Selasa (13/02/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dheri yang sudah berstatus terpidana kasus pajak ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di sebuah rumah di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan setelah buron sejak tahun 2018.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (13/02/2024) malam.

Ketut menuturkan terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Akademisi Prof OC Kaligis : Jaksa Kasus Nadiem Makarim Abaikan Tiga Pendapat Ahli

Adapun kasusnya yaitu terpidana selaku Dirut PT TP pada tahun 2007-2008 diketahui telah mengemplang pajak dengan modus melaporkan kewajiban pajak perusahaan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5,907 miliar karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, terpidana dalam kasus pidana pajak selain dihukum dua tahun enam bulann penjara juga dihukum pidana denda sebesar Rp9,814 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Ketut menambahkan terkait penangkapan buronan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(yadi)