Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang diduga merugikan keuangan negara.
Ke empat saksi yang diperiksa untuk dikorek keterangannya hari ini seluruhnya dari PT Aneka Tambang (Antam). Dua diantaranya merupakan Assistant pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurniaan Logam Mulia (UBPP LM).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (13/02/2024) keduanya yaitu saksi DM selaku Assistant Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018-2019 dan saksi S selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013-2019.
Sedangkan dua saksi lainnya, ujar Ketut, yaitu saksi NPW selaku Trading Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode tahun 2018 dan EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist pada UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018-2020.
“Ke empat saksi tersebut diperiksa tim penyidik untuk dua tersangka yaitu tersangka BS dan tersangka AHA,” kata Ketut yang tidak menjelaskan secara rinci apa yang didalami tim penyidik dari ke empat saksi tersebut.
Dia hanya menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka.
Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yaitu tersangka BS (Budi Said) selaku pembeli emas yang dijuluki “Crazy Rich” asal Surabaya dan tersangka AHA (Abdul Hadi Avicena) eks General Manager PT Antam.
Adapun terkait kasus dugaan korupsi pembelian emas yang melibatkan kedua tersangka tersebut PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas atau senilai Rp1 triliun lebih.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



