Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam oleh “crazy rich” asal Surabaya Budi Said yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka kali ini yakni AHA selaku General Manager PT Antam Tbk tahun 2018. Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2024.
“Tersangka kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (01/02/2024).
Kuntadi menyebutkan AHA semula diperiksa sebagai saksi. “Tetapi setelah diperiksa secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga status AHA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.”
Adapun kasus posisi, kata Kuntadi, yaitu tersangka AHA selaku General Manager PT Antam sekitar tahun 2018 melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS.
“Kemudian AHA dengan perlakuan khusus merubah pola transaksi, sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon,” tuturnya.
Pada akhirnya, kata dia, disepakati pembelian logam mulia oleh BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.
“Bahkan AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, katanya lagi, guna menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.
Kuntadi menuturkan akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
Dalam kasus ini tersangka AHA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi).
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



