Butuh Anggaran Rp26,5 T di 2025, Jaksa Agung: Patut Diperjuangkan Bersama

Jakarta, Koranpelita.co – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2024 yang berakhir pada hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain mengusulkan kebutuhan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp26,5 triliun lebih.

Menurut Jaksa Agung anggaran sebesar itu merupakan kebutuhan riil dari Kejaksaan dalam rangka mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam penegakan hukum.

“Karena itu patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025,” tutur Jaksa Agung saat memberikan pengarahan dan sekaligus menutup kegiatan Rakernas di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/01/2024).

Jaksa Agung menyebutkan rekomendasi lainnya dihasilkan dari Rakernas menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.

Kemudian, kata dia, menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.

“Serta menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Core Value Kejaksaan RI Tahun 2024,” ujarnya dalam acara yang dihadiri Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Dia pun mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan di Rakernas wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.

Selain itu, katanya, sebagai wujud adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban publik setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif.

Sementara untuk Rakernas kali ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung memberikan penghargaan “R Soeprapto Award Tahun 2024” kepada Tokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.

Untuk tokoh antara lain Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang dapat penghargaan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selain itu Gubernur Jambi H Al Haris dimana penghargaan diberikan sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Penghargaan yang sama diberikan kepada Fachrizal Afandi selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.

Terakhir kepada Iip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.(yadi)