Kejagung Berhasil Pulangkan Terpidana Narkotika Johansyah dari Malaysia

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berhasil memulangkan terpidana kasus narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong ke Indonesia dari Malaysia pada Rabu (29/11/2023).

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara ini sebelumnya ditangkap pihak berwenang di Tawau, Malaysia karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah dapat informasi penangkapan terpidana, Biro Hukum dan HLN selaku Focal Point pemulangan buronan di luar negeri menindaklanjuti dengan berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Tarakan.

“Selain juga dengan pihak NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan terpidana,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Selanjutnya, tutur dia, terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijemput Tim gabungan dari Biro Hukum dan HLN Kejagung bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan.

“Penjemputan dan serah-terima terpidana dari pihak Malaysia dilaksanakan di atas kapal berbendera Indonesia di Pelabuhan Tawau,” ujarnya.

Ketut menambahkan terpidana setelah itu dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Tarakan ke Lembaga Pemasyarakatan Nunukan untuk menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 7 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021.

”Selain dihukum badan terpidana Johansyah juga dikenai denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan,” ucap Ketut.(muj)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029