Jakarta, Koranpelita.com – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Adapun yang dibidik kali ini adalah pihak korporasinya yaitu PT Duta Palma Group menyusul bos dari group perusahaan tersebut yaitu Surya Darmadi alias Apeng yang sudah lebih dahulu diadili dan kini berstatus terpidana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengusutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
“Sedangkan yang dijadikan dasar adalah pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara atas nama terpidana Surya Darmadi alias Apeng,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Apeng sendiri kini sedang menjalani hukuman 16 tahun setelah diputus terbukti bersalah korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh hakim tingkat pertama hingga hakim kasasi dalam kasus tersebut.
Selain itu dalam putusan hakim yang sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap, Apeng juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.
Ketut mengungkapkan untuk memperkuat pembuktikan dan sekaligus melengkapi pemberkasan kasus tersebut tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Tiga saksi diperiksa kemarin yaitu BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2003, RA selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Inhu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007 dan HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Inhu tahun 2022.
Sedangkan empat saksi pada hari ini. Mereka yaitu HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, H selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu Tahun 2000, FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu dan PM selaku pensiunan PNS.
Dia menambahkan terkait kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. “Tapi berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” ujarnya.(yadi)



