Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Republik Indonesia belum lama ini mengirim dua orang jaksanya sebagai perwakilan Indonesia untuk mengikuti kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG).
Kegiatan tersebut berlangsung di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), Phuket Thailand pada tanggal 14-16 November 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (22/11/2023) kegiatan yang diikuti dua jaksa Indonesia bertujuan untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan penanganan perkara.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit,” tutur Ketut.
Dia menyebutkan para peserta dalam kegiatan pelatihan penangana perkara kriptor terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam.
“Sedangkan wakil dari Indonesia ada lima orang, dengan dua diantaranya jaksa dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring,” ujarnya. (yadi)



