Kejagung Amankan Seorang Saksi Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus mengamankan seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (19/09/2023)

Saksi yang diamankan seusai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan yaitu Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga AhliKominfo.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan WNW diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum kasus BTS 4G BAKTI Kominfo soal adanya seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.

“Yaitu WNW telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di persidangan,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (10/09/2023) malam.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Padahal, tuturnya, pemeriksaan terhadap WNW sebagai saksi pada tahap penyidikan oleh tim penyidik sudah dilakukan secara benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Karena itu terhadap yang bersangkutan kita jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya seraya menyebutkan tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah WNW memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, kata Kuntadi, sangkaannya yaitu WNW diduga melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Seperti diketahui dalam persidangan saksi Walbertus mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp350 juta dari Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Dia pun mencabut kerangana dalam BAP menyangkut penerimaan uang tersebut.(yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029