Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus mengamankan seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (19/09/2023)
Saksi yang diamankan seusai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan yaitu Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga AhliKominfo.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan WNW diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum kasus BTS 4G BAKTI Kominfo soal adanya seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.
“Yaitu WNW telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di persidangan,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (10/09/2023) malam.
Padahal, tuturnya, pemeriksaan terhadap WNW sebagai saksi pada tahap penyidikan oleh tim penyidik sudah dilakukan secara benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Karena itu terhadap yang bersangkutan kita jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya seraya menyebutkan tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah WNW memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, kata Kuntadi, sangkaannya yaitu WNW diduga melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Seperti diketahui dalam persidangan saksi Walbertus mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp350 juta dari Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Dia pun mencabut kerangana dalam BAP menyangkut penerimaan uang tersebut.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



