Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo yang kini memasuki jilid dua.
Kali ini ada sembilan saksi yang seluruhnya dari Kementerian Kominfo diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/09/2023).
Diantara para saksi tersebut ada pejabat eselon I seperti Mira Tayyiba selaku Sekjen Kominfo, Usman Kasong selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo serta Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.
“Para saksi tersebut diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 dengan tersangka EH,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (25/09/2023).
Tersangka EH merujuk kepada Elvano Hatorangan selaku pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo. Elvano tersangka baru kasus BTS 4G BAKTI jiilid dua bersama Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Jemmi Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Ketut tidak menjelaskan apa yang didalami tim jaksa penyidik dengan memeriksa ke sembilan saksi. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dari tersanmgka EH.
Adapun ke sembilan saksi yang diperiksa pada hari ini:
- SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
- TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
- HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
- NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
- Y selaku Staf TU Kemkominfo RI.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo jilid pertama telah menetapkan Menteri Kominfo nonaktif Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan sebagai tersangka. Mereka kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza dan Jemmi Sutjiawan adalah tersangka baru kasus BTS 4G BAKTI Kominfo jilid dua. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bedasarkan hasil perkembangan sidang Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan.(yadi)
- Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya “Hengky Pengky” - 19/06/2026
- Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan - 17/06/2026
- MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras - 17/06/2026



